Gambar Sampul PPKn · BAB 3 Kepatuhan Terhadap Hukum
PPKn · BAB 3 Kepatuhan Terhadap Hukum
Salikun, dkk

24/08/2021 09:32:28

SMP 9 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan49Kepatuhan Terhadap Hukum Bab 3Selamat ya, kalian akan mempelajari bab tiga dari buku ini. Setelah mempelajari dua bab sebelumnya, tentunya pengetahuan dan pemahaman kalian semakin meningkat. Hal tersebut tentu saja harus diikuti pula oleh sikap dan perilaku kalian yang semakin baik. Pada bab ini kalian akan diajak untuk memahami aturan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Coba kalian perhatikan gambar berikut ini?Sumber: www.makasarkota.go.id Gambar 3.1P enegakkan hukum menjadi syarat utama tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonmesia.
50Kelas IX SMP/MTs Saat kalian memperhatikan gambar di atas, hal apakah yang ada dibenakmu? Keadilankah? Hukumkah? Atau pengadilan? Ya, ketiga hal tersebut berkaitan erat dengan gambar tersebut. Gambar tersebut merupakan cermin proses penegakan hukum. Penegakan hukum sangat penting untuk dilaksanakan di negara kita. Hal tersebut dikarenakan negara kita adalah negara hukum.Konsekuensi dari ditetapkannya negara kita adalah negara hukum adalah dalam segala kehidupan bermasyarakat maupun bernegara selalu berdasarkan kepada hukum. Nah, berkaitan dengan hal tersebut, tugas kita sebagai warga negara adalah menampilkan sikap positif terhadap semua hukum yang berlaku baik dalam kehiudpan bermasyarakat maupun kehidupa bernegara.A. Hakikat HukumDemi terbinanya kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang, dalam setiap kehidupan masyarakat diperlukan aturan. Aturan yang berlaku di masyarakat adalah norma, yang terdiri dari norma agama, keseponan, kesusilaan dan hukum. Sebagai salah satu norma yang berlaku di masyarakat, hukum merupakan ujung tombak dalam penegakkan keadilan.Pada bagian ini, kalian akan diajak untuk mempelajari hakikat hukum. Setelah mempelajari materi ini diharapkan kalian mampu mendeskripsikan pengertian hukum; menentukan macam-macam penggolongan hukum; mendeskripsikan tujuan hukum.1. Pengertian Hukum6HRUDQJ ¿OVXI SHUQDK PHQJDWDNDQ EDKZD KXNXP LWX LEDUDW SDJDU GLkebun binatang. Mengapa orang berani pergi berkunjung ke kebun binatang ? Karena ada pagar yang membatasi antara liarnya kehidupan binatang dengan para pengunjung. Jika tidak ada pagar yang memisahkan pengunjung dengan binatang, tentu saja tidak akan ada orang yang berani masuk ke kebun binatang itu. Para pengunjung dapat menikmati kehidupan binatang dengan aman karena ada pagar yang membatasi mereka dengan binatang buas tersebut.Demikianlah hukum itu pada hakikatnya merupakan pagar pembatas, agar kehidupan manusia aman dan damai. Coba bayangkan oleh kalian jika seandainya di negara kita ini tidak ada hukum. Bisa diperkirakan, kesemrawutan akan terjadi dalam segala hal, mulai dari kehidupan pribadi sampai pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai contoh kalau seandainya tidak ada peraturan lalu lintas, kita tidak akan dapat memperkirakani seseorang pengendara kendaraan bermotor akan berjalan di sebelah kiri atau kanan. Pada saat lampu menyala merah apakah mau berhenti atau jalan? Karena
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan51ada peraturan, maka para pengendara kendaraan bermotor harus berjalan di sebelah kiri. Jika lampu stopan merah, maka semua kendaraan harus berhenti. Sehingga arus lalu lintas menjadi tertib dan keselamatan orang pun terjamin.Sumber: www.detik.com Gambar 3.2P ara pengguna jalan wajib mematuhi peraturan lalu lintasDari uraian di atas kita dapat menarik kesimpulan bahwa hukum itu merupakan aturan, tata tertib dan kaidah hidup. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada kesepakatan yang pasti tentang rumusan arti hukum. Untuk merumuskan pengertian hukum tidaklah mudah, karena hukum itu meliputi banyak segi dan bentuk sehingga satu pengertian tidak mungkin mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum. Selain itu, setiap orang atau ahli akan memberikan arti yang berlainan sesuai dengan sudut pandang masing-masing yang akan menonjolkan segi-segi tertentu dari hukum. Hal ini sesuai dengan pendapat Van ApeldornEDKZD³GH¿QLVLWHQWDQJKXNXPDGDODKVDQJDWVXOLWXQWXNGLEXDWNDUHQDWLGDNmungkin untuk mengadakannya sesuai kenyataan”. Akan tetapi meskipun sulit PHUXPXVNDQGH¿QLVL\DQJEDNXPHQJHQDLKXNXPGLGDODPKXNXPWHUGDSDWbeberapa unsur, diantaranya:a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.b. Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
52Kelas IX SMP/MTs c. Peraturan itu bersifat memaksa.d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah:a. Adanya perintah dan larangan.b. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur. Hukum dapat memaksa seseorang untuk mentaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas. Dengan demikian suatu ketentuan hukum mempunyai tugas untuk:a. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, ke-makmuran, kebahagian dan kebenaran.c. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.1. Bacalah sumber belajar lain baik yang berasal dari media cetak maupun online yang berkaitan dengan pengertian hukum. Carilah tiga pengertian hukum menurut para pakar. Tuliskan dalam tabel di bawah ini dan presentasikan dihadapan teman-teman yang lain.No.Nama PakarRumusan Pengertian Hukum 1.2.3.Tugas Mandiri 3.1
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan532. Berdasarkan pengertian-pengertian hukum tersebut, simpulkanlah persamaan dan perbedaan rumusan pengertian hukum yang diungkapkan para pakar yang kalian temukan. Kemudian coba kalian rumuskan pengertian hukum berdasarkan pemahaman kalian sendiri...........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................2. Penggolongan Hukum Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Mengingat aspek kehidupan manusia sangat luas, sudah barang tentu ruang lingkup atau cakupan hukum pun begitu luas. Sehingga perlu dilakukan penggolongan atau SHQJNODVL¿NDVLDQBerdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:a. Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:1) Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.2) Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan3) Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat)4) Hukum yurisprudensi, yai-tu hu kum yang terbentuk karena keputusan hakim. Sumber: http://poskotanews.com Gambar 3.3 Keputusan hakim dapat dijadikan sebagai salah satu sumber hukum
54Kelas IX SMP/MTs b. Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:1) Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.2) Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).3) Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.4) Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh greja untuk para anggota-anggotanyac. Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:1) Hukum tertulis, yang di bedakan atas dua macam sebagai berikut:a) Hukum tertulis yang GLNRGL¿NDVLNDQ\DLWXKXkum yang disusun secara lengkap, sistematis, te-ratur dan dibukukukan, sehingga tidak perlu lagi peratu ran pelaksanaan. Misalnya KUH Pidana, KUH Perdata dan KUH Dagang.b) Hukum tertulis yang ti-GDNGLNRGL¿NDVLNDQ\DLWXhukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak di-susun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah, sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan da-lam penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah dan keputusan presiden. Info KewarganegaraanKodi!kasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap dengan tujuan untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum dan kesatuan hukum. Contoh kodi!kasi hukum:a. Di Eropa1) Corpus Iuris Civilis (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus pada tahun 527-5652) Code Civil (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon pada tahun 1604b. Di Indonesia1) Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)2) Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Januari 1918)
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan552) Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga nasyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri. d. Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:1) Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia2) Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya rancangan undang-undang (RUU)e. Berdasarkan cara mempertahankanya, hukum dapat dibagi dalam:1) Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.2) Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum meterial. Misalnya Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata dan sebagainya. f. Berdasarkan sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:1) Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya melakukan pembunuhan , maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.2) Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antar individu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang). Misalnya ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen)
56Kelas IX SMP/MTs g. Berdasarkan wujudnya, hukum dapat dibagi dalam:1) Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. 2) Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.h. Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi dalam:1) Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas:a) Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi. b) Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.c) Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.d) Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.2) Hukum privat (sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbgi atas:a) Hukum Perdata, yaitu huku mengatur hubungan antar individu secara umum. Contoh hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.b) Hukum Perniagaan (dagang), yaitu mengatur hubungan antar individu dalam perdagangan. Contoh hukum tentang jual beli, hutang piutang, mendirikan perusahaan dagang dan sebagainya)
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan57Carilah dua buah kasus hukum dari surat kabar atau media online. Kemudian tentukan kasus yang kalian temukan termasuk kedalam jenis hukum yang mana. Jangan lupa berikan alasannya dan komunikasikan kepada kelompok yang lain di depan kelas.Tugas Kelompok 1.1Temukanlah kata-kata/konsep yang berkaitan dengan penggolongan hukum pada kotak hurup di bawah ini.MATERIALZXCVBN M KLGITRIUSCONSTITUTU MRNRAGHNQ WERTYUIJKLTTEKATEKIPRO M OSIJBYASTIEDUIRUOPLTUOOUM DAFDUYUIPBJGAFJPIIFTAAREVVILLA MROFONGAPAPSPARTFIAJKIPTHSDESRYTUIO M KPLNLAJHADIETTYURHJM HAAAKIBARODALOJYUIM DNN MASFUNDANGUNDANGAJUTYKYIULKGHJFGBGDLM M UDNEUTITSNOCSUIKUAKEBIASAANNA MAYPTugas Mandiri 3.2
58Kelas IX SMP/MTs Tuliskanlah kata-kata/konsep yang telah kalian temukan, serta carilah contohnya.NoKonsep Yang DitemukanContoh1.Hukum perdata, hukum perniagaan2.3.4.5.6.7.8.9.10.11.12.3. Tujuan HukumBaca dan cermati berita di bawah ini.Polisi Ringkus Dua Begal MotorDEPOK – Anggota Polsek Sukmajaya meringkus dua pembegal sepeda motor. Masing-masing berinisial D (19) dan IS (18). Mereka dibekuk di wilayah Boulevard Kota Kembang, Grand Depok City (GDC), Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Minggu (1/2) dini hari. Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak beraksi terhadap seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sedang duduk di pinggir jalan GDC. Saat itu, terdapat tiga sepeda motor berputar-putar. Salah satu pelaku mengancam dengan mengacungkan senjata tajam ke arah korban. Selanjutnya, pelaku berusaha membawa kabur motor korban, setelah korban diancam akan dibacok.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan59“Pada saat bersamaan, korban berteriak minta tolong. Anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Sukmajaya yang sebelumnya sudah melakukan observasi terkait maraknya pelaku begal pengendara sepeda motor menangkap penjahat tersebut,” tutur Kapolresta Depok, Komisaris Besar Ahmad Subarkah, Minggu siang.Menurut Subarkah, pelaku D berusaha melawan menggunakan senjata tajam jenis sangkur saat hendak ditangkap. Hal itu membuat polisi akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan, selanjutnya menyergap dua pelaku. Hingga saat ini, pembegal motor yang sudah diringkus menjadi tiga orang. Sebelumnya tersangka Masduki, yang juga beraksi di wilayah Tangerang, ditangkap di Jalan KSU Kecamatan Sukmajaya. MarakSebelumnya, Sabtu (31/1) dini hari, pembegal juga menggasak motor seorang perempuan pedagang sayur-mayur bernama Kartumi (32) di Jalan Raya Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok. Selain kehilangan sepeda motor Jupiter MX bernomor polisi B 6003 GZB, korban dijatuhkan ke sungai. Pelaku begal yang berjumlah lima orang menodongkan senjata tajam kepada korban. “Saya sempat ditodong senjata tajam dan didorong ke sungai,” ujar Kartumi saat melapor ke petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Kota Depok, Sabtu.Meski sempat ditodong dan didorong ke sungai, Kartumi masih selamat. Namun, ia harus kehilangan sepeda motornya yang dibawa kabur kawanan pelaku begal yang berjumlah sekitar lima orang.Kejadian yang dialami Kartumi menambah panjang daftar pembegalan di Kota Depok selama Januari 2015. Sebelumnya, telah terjadi dua peristiwa serupa. Keduanya mengakibatkan korban tewas. Para korban yang tewas di Jalan Juanda dan Jalan Margonda Raya adalah pemilik motor yang mencoba melawan untuk mempertahankan sepeda motornya.Maraknya kasus begal sepeda motor di Depok akhir-akhir ini menjadi pembicaraan hangat di kalangan warga. Tidak sedikit masyarakat yang takut menggunakan sepeda motor pada malam hari. Padahal, beberapa waktu lalu, Polresta Depok mengklaim, saat ini pihaknya telah meningkatkan jumlah personel untuk patroli malam hari. “Warga tidak perlu takut karena polisi sudah menyebarkan anggota, baik yang
60Kelas IX SMP/MTs berpakaian dinas maupun pakaian biasa, di sejumlah lokasi yang kami nilai rawan,” ucap Kepala Urusan Subbagian Humas Polresta Depok, Inspektur Dua (Ipda) Bagus Suwandi. Meski demikian, Bagus mengimbau, warga pengguna sepeda motor sebaiknya menghindari berhenti di tempat-tempat sepi pada malam hari. Kalaupun terpaksa harus berhenti, diharuskan mencari lokasi yang ramai dengan keberadaan warga lain. Sumber : http://sinarharapan.co/news/read/150202021/Setelah kalian membaca wacana di atas, jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.1. Bagaimana perasaan kalian setelah membaca wacana tersebut?.........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................2. Menurut kalian, apa yang menyebabkan terjadinya kasus tersebut?.........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................3. Apa saja aturan yang dilanggar oleh pelaku pembegalan tersebut?.........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................4. Bagaimana solusi yang dapat kalian ajukan kepada pihak kepolisian untuk mencegah terulangnya kasus tersebut?.........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan61Aksi para begal motor merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang sangat meresahkan masyarakat. Kita patut mengapresiasi atau memberikan penghargaan kepada para petugas kepolisian yang berhasil meringkus para pembegal motor tersebut, sehingga ketentraman dan ketertiban di masyarakat betul-betul dapat terwujud.Keberhasil para petugas kepolisian tersebut merupakan perwujudan dari tujuan adanya hukum. Apa sebanarnya yang menjadi tujuan hukum itu? Tujuan ditetapkannya hukum bagi suatu negara adalah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, mencegah tindakan yang sewenang-wenang, melindugni hak azasi manusia dan menciptakan suasana yang tertib, tentram aman dan damai.Dengan adanya suasana aman dan tenteram serta tertib dikalangan umat manusia, maka segala kepentingan manusia dapat dilindungi oleh hukum, dari tindakan yang merugikan, mengingat kepentingan manusia sering kali saling berbenturan. Untuk itulah negara mempunyai tugas menjaga tata tertib masyarakat dan berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia. Negara juga mempunyai wewenang menegakkan hukum dan memberi sanksi hukum kepada yang melanggarnya.1. Bacalah sumber belajar lain baik yang berasal dari media cetak maupun online yang berkaitan dengan tujuan hukum. Carilah tiga tujuan hukum menurut para pakar. Tuliskan dalam tabel di bawah ini dan presentasikan dihadapan teman-teman yang lain.NoNama PakarRumusan Tujuan Hukum1.2.3.Tugas Mandiri 3.3
62Kelas IX SMP/MTs 2. Berdasarkan rumusan tujuan hukum tersebut, simpulkanlah persamaan dan perbedaan rumusan tujuan hukum yang diungkapkan para pakar yang kalian temukan. Kemudian coba kalian rumuskan tujuan hukum berdasarkan pemahaman kalian sendiri.........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................B. Arti Penting Hukum yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat dan BernegaraBeberapa waktu yang lalu kalian sudah mempelajari hakekat hukum, masih ingatkah apa tujuan hukum? Kali ini akan mempelajari arti penting hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebagai mahluk sosial manusia berhadapan dengan lingkungan masyarakat yang memiliki kepentingan dan keinginan yang berbeda-beda. Manusia juga berhadapan dengan sesama manusia yang mempunyai kemerdekaan pribadi, kehendak dan perasaan. Setiap hari manusia saling berhubungan, saling kenal dan saling membutuhkan. Di dalam proses kemasyarakatan itu disamping saling bantu, tolong menolong, tidak jarang terjadi benturan antara satu sama lain, tidak jarang menimbulkan tindakan sewenang-wenang, diskriminatif ketidak adilan yang menggangu hak-hak orang lain dan menimbulkan perselisihan. Perselisihan itu terjadi karena tidak terdapat penyesuaian pendapat atau kehendak. Masing-masing merasa dirugikan oleh yang lain dan masing- masing berpegang pada kebenaran sendiri serta menyalahkan yang lain. Oleh karena itu untuk menghindarkan hal- hal semacam itu, harus ada aturan hukum. Jika warga masyarakat selalu berpegang pada hukum, maka di dalam pergaulan masyarakat akan terjadi suasana tertib dan teratur. Oleh karena itu mentaati hukum adalah kewajiban setiap warga masyarakat.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan63Sumber: www.kompas.com Gambar 3.4P enegakan hukum oleh Kepolisian mewujudkan ketertiban dan keamanan berlalu lintas.Keberadaan hukum dalam pergaulan hidup bagi warga negara memiliki arti penting dalam membina kerukunan, keamanan, ketenteraman, dan keadilan. Secara singkat, dapat disebutkan arti penting hukum bagi masyarakat, yaitu:1. Memberikan kepastian hukum bagi warga negaraSebuah peraturan berfungsi untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negara. Sebuah negara yang tidak memiliki kepastian hukum sudah pasti akan kacau. Lihatlah negara-negara yang tengah dilanda perang. Perang merupakan salah satu kondisi di mana kepastian hukum telah hancur pada tingkat yang paling rendah. Semua orang dapat bertindak sesuka hatinya, berlaku hukum rimba. Siapa yang kuat akan menguasai yang lemah. Namun dengan adanya hukum maka akan terdapat kepastian hukum.2. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negaraPeraturan hukum juga berfungsi mengayomi dan melindungi hak-hak warga negara. Hakasetiap orang secara kodrati sudah melekat pada diri manusia sebagai anugerah Tuhan. Hukum dibuat untuk menjamin agar hak tersebut terus dijaga. Dengan adanya hukum, orang tidak akan sesuka hati melanggar hak orang lain.
64Kelas IX SMP/MTs 3. Memberikan rasa keadilan bagi warga negaraHukum juga berperan untuk memberikan rasa keadilan bagi warga negara. Hukum tidak hanya menciptakan ketertiban dan ketenteraman, namun juga keadilan bagi warga negara. Keadilan dapat diartikan sebagai dalam keadaan yang sama tiap orang harus menerima bagian yang sama pula. Juga berarti seseorang menerima sesuai dengan hak dan kewajibannya.4. Menciptakan ketertiban dan ketenteramanPada akhirnya, hukum menjadi sangat penting karena hukum bisa menciptakan ketertiban dan keterteraman. Masyarakat akan tertib dan teratur apabila terdapat hukum dalam masyarakat yang ditaati oleh warganya. Akan sulit terbayangkan, masyarakat tanpa hukum maka yang terjadi adalah ketidaktertiban dan kehancuran.1. Amati ketertiban atau ketidaktertiban lingkungan di sekitar kalian, seperti sekolah, pergaulan, masyarakat, bangsa dan negara. Tentukan satu keadaan yang menunjukkan ketertiban atau ketidak tertiban tersebut.2. Susunlah pertanyaan untuk mengkaji lebih mendalam keadaan tersebut, seperti apa yang sedang terjadi, siapa yang terlibat, apa yang menyebabkan, bagaimana terjadi, apa akibat dari keadaan tersebut, apa manfaat dari keadaan, kapan terjadinya, dan sebagainya.3. Carilah informasi dengan melakukan pengamatan, wawancara, atau membaca sumber belajar, untuk menjawab pertanyaan kalian.4. Diskusikan dengan kelompok, hubungan berbagai informasi yang diperoleh dan buatlah kesimpulan tentang arti penting hukum dalam masyarakat5. Susunlah laporan hasil telaah kalian secara kelompok. Buatlah juga hasil telaah tersebut dalam bentuk bahan tayang secara kelompok. Presentasikan di depan kelas!Tugas Kelompok 3.2C. Kepatuhan terhadap Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat dan BernegaraSetiap anggota masyarakat mempunyai berbagai kepentingan, baik kepentingan yang sama maupun berbeda. Tidak jarang di masyarakat
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan65perbedaan kepentingan sering menimbulkan pertentangan yang menyebabkab timbulnya suasana yang tidak tertib dan tidak teratur. Dengan demikian untuk mencegah timbulnya ketidaktertiban dan ketidakteraturan dalam masyarakat diperlukan sikap positif untuk menaati setiap norma atau hukum yang berlaku di masyarakat.Pada bagian ini kalian akan diajak untuk mempelajari materi tentang kepatuhan terhadap hukum. Setelah mempelajari bagian ini, diharapkan kalian mampu menunjukkan contoh perilaku taat terhadap hukum; menganalisis macam-macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum; dan menganalisis macam-macam sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.1. Perilaku yang Sesuai dengan HukumSetelah kalian mengetahui makna hukum dan peranan dari lembaga peradilan, sudah saatnya kalian mengaktualisasikan pengetahuan kalian tentang hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Sambil kalian mengaktualisasikan pengetahuan kalian tersebut, melalui buku ini kalian akan dibimbing dan GLDMDNXQWXNPHQJLGHQWL¿NDVLSHUEXDWDQSHUEXWDQ\DQJVHVXDLGHQJDQKXNXPyang berlaku.Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kita tidak akan bisa mengabaikan semua aturan atau hukum yang berlaku. Sebagai makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, kita senantiasa akan membentuk suatu komunitas bersama guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan damai. Untuk menuju hal tersebut, diperlukan suatu kebersamaan dalam hidup dengan menaati peraturan atau hukum yang tertulis maupun tidak tertulis.Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk:a. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;b. mempertahankan tertib hukum yang adac. menegakkan kepastian hukum.Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya:a. disenangi oleh masyarakt pada umumnya.
66Kelas IX SMP/MTs b. tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.c. tidak menyinggung perasaan orang laind. menciptakan keselarasane. mencerminkan sikap sadar hukumf. mencerminkan kepatuhan terhadap hukumPerilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Berikut ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.a. Dalam kehidupan di lingkungan keluarga, diantaranya:1). mematuhi perintah orang tua2). ibadah tepat waktu3). menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya4). melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluargab. Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, diantaranya:1). menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya.2). memakai pakaian seragam yang telah ditentukan3). tidak mencontek ketika sedang ulangan4). memperhatikan penjelasan guru5). mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku6). tidak kesianganSumber: smpn2bjb.wordpress.comGambar 3.5T ertib ketika sedang ulangan merupan perwujudan kepatuhan terhadap hukum di sekolah.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan67c. Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, diantaranya:1). melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat.2). melaksanakan tugas ronda3). ikut serta dalam kegiatan kerja bakti4). menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah5). tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya.6). membayar iuran wargaSumber: www.kaskus.co.id Gambar 3.6Kegiatan ronda malamd. Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara, diantaranya:1). bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya.2). memiliki KTP3). memili SIM4). ikut serta dalam kegiatan Pemilihan Umum5). membayar pajak6). membayar retribusi parkir7). membuang sampah pada tempatnya.
68Kelas IX SMP/MTs Sumber: www.pajak.go.id Gambar 3.7Membayar pajak berarti mematuhi hukum yang berlaku.Untuk mengukur sejauh mana kalian telah berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari, isilah daftar gejala kontinum pelakonan dibawah ini dengan membubuhkan tanda silang (x) pada kolom S (selalu), Sr (sering), K (kadang-kadang), P (pernah) atau TP (tidak pernah) yang sesuai dengan keadaan kalian yang sebenarnya!NoSikap PrilakuSSrKPTPDalam kehidupan di lingkungan keluargaxmematuhi perintah orang tuaxibadah tepat waktuxmenghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainyaxmelaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan69NoSikap PrilakuSSrKPTPDalam kehidupan di lingkungan sekolahxmenghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya.xmemakai pakaian seragam yang telah ditentukanxtidak mencontek ketika sedang ulanganxmemperhatikan penjelasan guruxmengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlakuxtidak kesianganDalam kehidupan di lingkungan masyarakatxmelaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat.xikut serta dalam kegiatan kerja baktixmenghormati keberadaan tetangga disekitar rumahxtidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya.Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negaraxbersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya.xmembayar pajakxmenjaga dan memlihara fasilitas negaraxmembayar retribusi parkirxmembuang sampah pada tempatnya2. Perilaku yang Bertentangan Dengan Hukum Beserta Sanksinyaa. Macam-macam Perilaku yang Bertentangan dengan HukumSelain mengetahui perilaku yang sesuai dengan hukum yang berlaku, kalian juga mesti mengetahui perilaku yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, supaya kalian bisa terhidar untuk melakukan perilaku tersebut. Oleh karena itu, pada bagian ini kalian akan diajak untuk PHQJLGHQWL¿NDVLSHULODNX\DQJEHUWHQWDQJDQGHQJDQKXNXP
70Kelas IX SMP/MTs Perilaku yang bertentangan dengan hukum timbul sebagai akibat dari rendahnya kesadaran hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu: 1) Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan; 2) Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.Saat ini kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum banyak terjadi di negara ini. Hampir setiap hari kita mendapatkan informasi mengenai terjadinya tindakan melawan hukum baik yang dilakukan oleh masyarakat ataupun oleh aparat penegak hukum sendiri. Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.1) Dalam lingkungan keluarga, diantaranya:(a) mengabaikan perintah orang tua(b) mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar(c) ibadah tidak tepat waktu(d) menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak(e) nonton tv sampai larut malam(f) bangun kesiangan2) Dalam lingkungan sekolah, diantaranya(a) mencontek ketika ulangan(b) datang ke sekolah terlambat(c) bolos mengikuti pelajaran(d) tidak memperhatikan penjelasan guru(e) berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah3) Dalam lingkungan masyarakat, diantaranya:(a) melakukan perbuatan yang dilarang oleh norma yang berlaku di masyarakat(b) mangkir dari tugas ronda malam(c) tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas(d) mengkonsumsi obat-obat terlarang(e) melakukan perjudian
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan71(f) membuang sampah sembarangan4) Dalam lingkungan bangsa dan negara, diantaranya:(a) tidak memiliki KTP(b) tidak memiliki SIM(c) tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas(d) melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan dan sebagainya(e) melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara(f) tidak berpartisipasi pada kegiatan Pemilihan Umum(g) merusak fasilitas negara dengan sengajaUntuk mengukur sejauh mana kalian telah menghindari perilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari, isilah daftar gejala kontinum pelakonan dibawah ini dengan membubuhkan tanda silang (x) pada kolom S (selalu), Sr (sering), K (kadang-kadang), P(pernah) atau TP (tidak pernah) yang sesuai dengan keadaan kalian yang sebenarnya!NoSikap PrilakuSSrKPTPDalam kehidupan di lingkungan keluargaxmengabaikan perintah orang tuaxmengganggu kakak atau adik yang sedang belajarxibadah tidak tepat waktuxmenonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anakxnonton tv sampai larut malamxbangun kesianganDalam kehidupan di lingkungan sekolahxmencontek ketika ulanganxdatang ke sekolah terlambatxbolos mengikuti pelajaranxtidak memperhatikan penjelasan guruxberpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah
72Kelas IX SMP/MTs NoSikap PrilakuSSrKPTPDalam kehidupan di lingkungan masyarakatxmelakukan perbuatan yang dilarang oleh norma yang berlaku di masyarakatxtidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelasxmengkonsumsi obat-obat terlarangxmelakukan perjudianxmembuang sampah sembaranganDalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negaraxtidak memiliki SIMxtidak mematuhi rambu-rambu lalu lintasxmelakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan dan sebagainyaxmelakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negaraxmerusak fasilitas negara dengan sengajab. Macam-Macam Sanksi Pernahkah kalian melihat tayangan iklan layanan masyarakat di televisi yang menggambarkan seorang wasit sepak bola ragu untuk memberikan kartu peringatan kepada pemain yang melakukan pelanggaran. Apakah kartu merah yang akan diberikan atau kartu kuning. Keragu-raguan wasit itu merupakan satu bukti penegakan sanksi tidak tegas. Peristiwa serupa sering kali kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, mengapa sopir angkutan kota tidak sungkan-sungkan berhenti menunggu penumpang pada tempat yang jelas-jelas dilarang berhenti? Penyebabnya karena petugas tidak tegas menindaknya. Karena peristiwa seperti itu dibiarkan, tidak ditindak oleh petugas, maka lama-kelamaan dianggap hal yang biasa. Dengan kata lain, jika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang, tidak ada sanksi, walaupun melanggar aturan, maka akhirnya perbuatan itu dianggap sebagai norma. Seperti kebiasaan sopir angkutan kota tadi, karena perbuatannya itu tidak ada yang menindak, maka akhirnya menjadi hal yang biasa saja.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan73Hal yang sama bisa juga menimpa kalian. Misalnya jika para siswa yang melanggar tata tertib sekolah dibiarkan begitu saja, tanpa ada sanksi tegas, maka esok lusa pelanggaran akan menjadi hal yang biasa. Perilaku yang bertentangan dengan hukum menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat. Ketidaknyamanan dan ketidakteraturan tentu saja akan selalu meliputi kehidupan kita jika hukum sering dilanggar atau ditaati. Untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran terhadap norma atau hukum, maka dibuatlah sanksi dalam setiap norma atau hukum tersebut.Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya, misalnya sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi dari segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Berikut ini sanksi dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.Tabel 3.1. Norma-norma yang berlaku di Masyarakat Beserta SanksinyaNoNormaPengertianContoh-ContohSanksiAgamaPetunjuk hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-utusan-Nya (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjurana. beribadahb. tidak berjudic. suka beramalTidak langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal dunia (pahala atau dosa)KesusilaanPedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik-buruknya suatu perbuatana. berlaku jujurb. menghargai orang lainTidak tegas, karena hanya diri sendiri yanga merasakan (merasa bersalah, menyesal, malu dan sebagainya)
74Kelas IX SMP/MTs NoNormaPengertianContoh-ContohSanksiKesopanan Pedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakata. menghormati orang yang lebih tuab. tidak berkata kasarc. menerima dengan tangan kananTidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoo-han atau pen-gucilan dalam pergaulanHukumPedoman hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan)a. harus tertibb. harus sesuai prosedurc. dilarang mencuriTegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa kecuali.(Sumber: diolah dari berbagai sumber)Dalam tabel di atas disebutkan bahwa sanksi norma hukum adalah tegas dan nyata. Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut:1) Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material telah di atur. Misalnya, dalam hukum pidana menganai sanksi diatur dalam pasal 10 KUHP. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yang mencakup:(a) Hukuman Pokok, yang terdiri:(1) hukuman mati(2) hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun)(b) Hukuman Tambahan, yang terdiri: (1) pencabutan hak-hak tertentu(2) perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu(3) pengumuman keputusan hakim
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan752) Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Contoh: Pasal 338 KUHP, menyebutkan “barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”Jika sanksi hukum diberikan oleh negara, melalui lembaga-lembaga peradilan, sedangkan sanksi sosial diberikan oleh masyarakat. Misalnya dengan menghembuskan desas-desus, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang paling berat diusir dari lingkungan masyarakat setempat. Contoh:Kisah yang menimpa Sumanto (manusia kanibal). Setelah keluar dari penjara, ia tidak diperkenankan tinggal di desanya lagi. Orang-orang di desanya merasa “ngeri” kalau-kalau Sumanto kambuh lagi. Beruntung ada Panti Rehabilitasi yang mau menampung Sumanto. Ia akhirnya dibina dalam hal agama, keterampilan, dan pergaulan dengan masyarakat.Jika sanksi hukum maupun sanksi sosial tidak juga mampu mencegah orang dari perbuatan melanggar aturan, ada satu jenis sanksi lain, yakni sanksi psikologis. Sanksi psikologis dirasakan dalam batin kita sendiri. Jika seseorang melakukan pelanggaran terhadap peraturan, tentu saja di dalam batinnya ia merasa bersalah. Selama hidupnya ia akan dibayang-bayangi oleh kesalahannya itu. Hal ini akan sangat membebani jiwa dan pikiran kita. Sanksi inilah yang merupakan gerbang terakhir yang dapat mencegah seseorang melakukan pelanggaran terhadap aturan. Lakukan wawancara dengan Bapak Kapolsek atau anggota polisi lainnya di wilayah tempat kalian tinggal! Tanyakan hal-hal sebagai berikut:a. Jumlah kasus yang ditangani oleh Polsek setempatb. Jenis kasus yang ditanganic. Penanganan kasus tersebutd. Jenis sanksi yang akan diterima oleh pihak-pihak yang terlibatLaporkan hasil wawancara tersebut secara tertulis dan presentasikan di depan kelas!Tugas Kelompok 3.3
76Kelas IX SMP/MTs 5HÀHNVLSetelah mempelajari ketaatan hukum, coba kalian renungkan apa yang sudah kalian pelajari? Apa manfaat mempelajari materi tersebut ? Apa perubahan sikap yang akan kalian lakukan ? Apa tindak lanjut dari pembelajaran ini ? Coba kalian ungkapkan di depan kelas atau tulis pada buku tugas masing-masing.Rangkuman1. Kata KunciKata kunci yang harus kalian kuasai dalam mempelajari materi di bab ini adalah hukum, penggolongan hukum, tujuan hukum, norma, kepatuhan hukum, dan sanksi hukum.2. Intisari Materia. Hukum secara umum diartikan sebagai seperangkat ketentuan yang dibuat oleh negara atau lemabag yang berwewenang untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat, berisi perintah, larangan, dan sanksi hukum. Sanksi dari negara berupa pidana.b. Tujuan hukum adalah mengatur ketertiban masyarakat agar tercipta rasa aman dan tertib.c. Hukum memiliki unsur-unsur yaitu berisi peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia, dibuat oleh lembaga yang berwenang, berisi perintah dan larangan, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang tegas dan nyatad. Hukum dapat dikelompokkan berdasarkan kriteria tertentu, seperti hukum menurut sumbernya, bentuk, waktu berlaku, wilayah berlaku, cara mempertahankannya, dan isinya.e. Arti penting hukum bagi masyarakat yaitu memberikan kepastian hukum bagi warga negara, melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara memberikan rasa keadilan bagi warga negara, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman.f. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku; mempertahankan tertib hukum yang ada; dan menegakkan kepastian hukum.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan77Penilaian SikapJurnalPetunjuk:1. Buatlah jurnal pada kertas lembaran atau di buku tulis kalian, seperti tabel di bawah ini.2. Catatlah perilaku kalian selama proses pembelajaran, yang menunjukkan perilaku beriman dan bertaqwa, jujur, disiplin, dan santun, pada kolom kelebihan.3. Catatlah perilaku kalian selama proses pembelajaran, yang tidak menunjukkan perilaku beriman dan bertaqwa, jujur, disiplin, dan santu, pada kolom kekurangan.4. Perilaku beriman dan bertaqwa, jujur, disiplin, dan santun antara lain:a. Beriman dan bertaqwa, seperti berdoa sebelum dan sesudah melakukan kegiatan, Menjalankan ibadah sesuai ajaran agama, Mengucapkan salam sebelum dan sesudah berbicara, Tidak mengganggu ibadah orang lain, dan sebagainya.b. Jujur, seperti Tidak menyontek saat ulangan, Mengerjakan tugas sendiri, Mengakui kekeliruan dan kekhilafan, Melaporkan informasi sesuai faktac. Disiplin, seperti Mengumpulkan tugas tepat waktu, Hadir dan pulang sesuai tata tertib, Mentaati tata tertib sekolah, Berpakaian seragan sesuai tata tertib, dam sebagainya.d. Santun, seperti Berperilaku santun kepada orang lain, Berbicara santun kepada orang lain, Bersikap 3 S (salam, senyum, sapa)Lembar JurnalNama Peserta Didik : .................................Kelas : .................................Butir Sikap : 1.1 Menghayati perilaku beriman dan bertaqwa kepada TuhanYME dan berakhlak mulia dalam kehidupan di lingkungan pergaulan antarbangsa2.3 Menghargai hukum yang berlaku dalam masyarakat sebagai wahana perwujudan keadilan dan kedamaian
78Kelas IX SMP/MTs NoTanggalKelebihanKekuranganKeteranganProyek Kewarganegaraan 1. Bentuklan Kelompok Pelajar Sadar Hukum di sekolah kalian. Berilah nama kelompok kalian agar menjadi kebanggaan dan identitas kelompok. 2. Susunlah kegiatan dari kelompok kalian sebagai perwujudan meningkatkan kesadaran hukum pelajar, seperti penyuluhan hukum, gerakan tertib di kantin, gerakan tertib sampah, dan sebagainya. kegiatan yang dipilih sesuaikan dengan kebutuhan lingkungan sekolah kalian.3. Susunlah jadwal dan pembagian tugas seluruh anggota kelompok.4. Laksanakan kegiatan sesuai rencana dengan penuh tanggung jawab.5. Diskusikan hasil kegiatan kalian dan buatlah kesimpulan atas keberhasilan kegiatan.6. Susunlah laporan kegiatan secara tertulis dan sajikan di depan kelas melalui pameran kelas atau bentuk lain
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan79Uji Kompetensi Bab 3Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar !1. Jelaskan pengertian hukum menurut kalian.2. Jelaskan tujuan hukum.3. Jelaskan ciri-ciri hukum.4. Jelaskan pembagian hukum menurut bentuknya dan berilah contohnya.5. Jelaskan perbedaan hukum privat dan hukum publik.6. Jelaskan arti penting hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.7. Carilah satu contoh perbuatan yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan bernegara. Kemudian uraikan secara singkat cara supaya kalian dapat mewujudkan perbuatan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.Pemahaman MateriDalam mempelajari materi pada bab ini, tentu saja ada materi yang dengan mudah kalian pahami, ada juga yang sulit kalian pahami. Oleh karena itu, lakukanlah penilaian diri atas pemahaman kalian terhadap materi pada bab LQLGHQJDQPHPEHULNDQWDQGDFHNOLVW ¥ SDGDNRORPVDQJDWSDKDPSDKDPsebagian, belum paham.No.Sub-Materi PokokSangat PahamPaham SebagianBelum Paham1.Hakikat hukuma. Pengertian hukumb. Penggolongan hukumc. Tujuan hukum2.Arti penting hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara3.Kepatuhan terhadap hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegaraa. Perilaku yang sesuai dengan hukumb. Perilaku yang bertentangan dengan hukum beserta sanksinya
80Kelas IX SMP/MTs Apabila pemahaman kalian berada pada kategori sangat paham mintalah materi pengayaan kepada guru untuk menambah wawasan kalian, sedangkan apabila pemahaman kalian berada pada kategori paham sebagian dan belum paham coba bertanyalah kepada guru serta mintalah penjelasan lebih lengkap, supaya kalian cepat memahami materi pembelajaran yang sebelumnya kurang atau belum memahaminya.